Tindak pidana terhadap nyawa
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Suatu kejahatan yang termuat dalam buku II KUHP dengan macam-macam bentuk, sifat, dan akibat hukumnya. Salah satu bab XIX yang termasuk didalamnya menjelaskan tentang kejahatan terhadap nyawa (pasal 338-350). Kejahatan terhadap nyawa dapat disebut dengan atau merampas jiwa orang lain. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan atau merampas jiwa orang lain adalah pembunuhan. Kejahatan yang tercantum dalam pasal 338-350 dengan segala unsur yang berbeda, sehingga memunculkan macam-macam kejahatan diantaranya kejahatan itu ditujukan terhadap jiwa manusia, jiwa anak yang sedang atau baru dilahirkan, dan kejahatan yang ditujukan terhadap anak yang masih dalam kandungan. Unsur yang melandasi tindak kejahatan terhadap tubuh dapat membedakan hukuman yang dapat dijatuhkan kepadanya, unsur yang dapat membedakannya adalah unsur yang subyektif dan unsur obyektif.
Rumusan Masalah
Apa pengertian dari kejahatan terhadap nyawa?
Bagaimana bentuk dan unsur dari tindakan kejahatan terhadap nyawa?
Akibat hukum yang diberikan kepada pelaku kejahatan terhadap nyawa?
Tujuan Penulisan
Dapat mengetahui pengertian kejahatan terhadap nyawa.
Dapat mengetahui bentuk dan unsur dari tindakan kejahatan terhadap nyawa.
Dapat mengetahui hukum yang diberikan kepada pelaku.
Metode Penulisan
Adapun metode penulisan yang digunakan dalam makalah ini yaitu dengan metode kepustakaan (Library Research) dan telusur Internet (Web Research) sebagai referensi yang ada kaitannya atau hubungannya dengan pembuatan makalah ini, dan disimpulkan dalam bentuk makalah.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
Kejahatan terhadap nyawa adalah penyerangan terhadap nyawa orang lain. Kepentingan hukum yang dilindungi dan yang merupakan obyek kejahatan ini adalah nyawa (leven) manusia. Hal ini termuat dalam KUHP bab XIX dengan judul “kejahatan terhadap nyawa” yang diatur dalam pasal 338-350. Kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP dapat dibedakan atau dikelompokkan atas 2 dasar, yaitu:
Atas dasar unsur kesalahannya
Berkenaan dengan tindak pidana terhadap nyawa tersebut pada hakikatnya dapat dibedakan sebagai berikut:
Dilakukan dengan sengaja yang diatur dalam pasal bab XIX KUHP
Dilakukan karena kelalaian atau kealpaan yang diatur bab XIX
Karena tindak pidana lain yang mengakibatkan kematian yang diatur dalam pasal 170, 351 ayat 3, dan lain-lain.
Atas dasar obyeknya (nyawa)
Atas dasar obyeknya (kepentingan hukum yang dilindungi), maka kejahatan terhadap nyawa dengan sengaja dibedakan dalam 3 macam, yaitu:
Kejahatan terhadap nyawa orang pada umumnya, dimuat dalam pasal 338, 339, 340, 344, 345.
Kejahatan terhadap nyawa bayi pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, dimuat dalam pasal 341, 342, dan 343.
Kejahatan terhadap nyawa bayi yang masih ada dalam kandungan ibu (janin), dimuat dalam pasal 346, 347, 348, dan 349.
Kejahatan terhadap nyawa ini disebut delik materiil yakni delik yang hanya menyebut sesuatu akibat yang timbul tanpa menyebut cara-cara yang menimbulkan akibat tersebut. Perbuatan dalam kejahatan terhadap nyawa dapat berwujud menembak dengan senjata, api, menikam dengan pisau, memberikan racun dalam makanan, bahkan dapat berupa diam saja dalam hal seseorang berwajib bertindak seperti tidak memberikan makan kepada seorang bayi.
Timbulnya tindak pidana materiil sempurna, tidak semata-mata digantungkan pada selesainya perbuatan, melainkan apakah dari wujud perbuatan itu telah menimbulkan akibat yang terlarang ataukah belum atau tidak. Apabila karenanya (misalnya membacok) belum mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, kejadian ini dinilai baru merupakan percobaan pembunuhan (338 jo 53),dan belum atau bukan pembunuhan secara sempurna sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 338.
Dan apabila dilihat dari sudut cara merumuskannya, maka tindak pidana materiil ada 2 macam, yakni:
Tindak pidana materiil yang tidak secara formil merumuskan tentang akibat yang dilarang itu, melainkan sudah tersirat (terdapat) dengan sendirinya dari unsur perbuatan menghilangkan nyawa dalam pembunuhan (338).
Tindak pidana materiil yang dalam rumusannya mencantumkan unsur perbuatan atau tingkah laku. Juga disebutkan pula unsur akibat dari perbuatan (akibat konstitutif) misalnya pada penipuan (378).
Akibat Hukum
Pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana tentang pembunuhan menetapkan hukuman untuk pelaku pembunuhan. Hukuman yang dapat diterima oleh pelaku pembunuhan berbeda-beda sesuai dengan unsur yang melekat atasnya. Dengan pelaku kejahatan ini dapat diberi hukuman:
Penjara 15 tahun pada pembunuhan biasa
Penjara seumur hidup atau sementara paling lama 20 tahun pada pembunuhan untuk melakukan tindak pidana lain.
Pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun pada pembunuhan berencana.
Penjara 7 tahun pada pembunuhan bayi oleh ibunya
Penjara 9 tahun pada pembunuhan bayi oleh ibunya secara berencana.
Penjara selama-lamanya 12 tahun pada pembunuhan atas permintaan
Penjara selama-lamanya 4 tahun pada penganjuran bunuh diri.
Penjara 4 tahun pada pengguguran kandungan oleh ibu, 15 tahun penjara pada pengguguran kandungan tanpa izin perempuan yang mengandung, dan penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan pada pengguguran kandungan dengan izin perempuan yang mengandung dan padanya hanya janin yang mati, dan apabila yang mati itu perempuannya juga maka si pelaku mendapat hukuman 7 tahun penjara.
BAB III
PENUTUP
kesimpulan
Kejahatan terhadap nyawa adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Dalam hal ini suatu kejahatan terhadap nyawa diatur dalam pasal 338 sampai dengan 350 dengan segala macam pembunuhan. Mengarah pada unsur obyektif, suatu kejahatan terhadap nyawa dapat dilakukan dengan sengaja, karena kelalaian kealpaan atau karena tindak pidana lain yang mengakibatkan kematian dan atas dasar obyeknya suatu kejahatan terhadap nyawa orang pada umumnya, pada nyawa bayi pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, dan pada nyawa bayi yang masih ada dalam kandungan itu.
Hukuman yang dapat diterima oleh pelaku pembunuhan berbeda-beda sesuai dengan unsur yang melekat atasnya. Dengan pelaku kejahatan ini dapat diberi hukuman:
Penjara 15 tahun pada pembunuhan biasa
Penjara seumur hidup atau sementara paling lama 20 tahun pada pembunuhan untuk melakukan tindak pidana lain.
Pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun pada pembunuhan berencana.
Penjara 7 tahun pada pembunuhan bayi oleh ibunya
Penjara 9 tahun pada pembunuhan bayi oleh ibunya secara berencana.
Penjara selama-lamanya 12 tahun pada pembunuhan atas permintaan
Penjara selama-lamanya 4 tahun pada penganjuran bunuh diri.
Penjara 4 tahun pada pengguguran kandungan oleh ibu, 15 tahun penjara pada pengguguran kandungan tanpa izin perempuan yang mengandung, dan penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan pada pengguguran kandungan dengan izin perempuan yang mengandung dan padanya hanya janin yang mati, dan apabila yang mati itu perempuannya juga maka si pelaku mendapat hukuman 7 tahun penjara.
Saran
Dari penyampaian makalah ini penulis mengumpulkan informasi dari beberapa sumber dan usaha dan kesungguh-sungguhan. Namun,kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, maka dari itu kami mohon sarannya dari pembaca yang tentunya sangat berguna dan berharga bagi kami semua. Akhir kata kami meucapkan banyak-banyak terimakasi
DAFTAR PUSTAKA
Chazawi Adami, 2004. Kejahatan Terhadap Nyawa, Jakarta : PT. Raja Grafindo,2004
Mampaung Leden,. 2000. Tindak Pidana terhadap Tubuh dan Nyawa, Jakarta: Sinar Grafik
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Suatu kejahatan yang termuat dalam buku II KUHP dengan macam-macam bentuk, sifat, dan akibat hukumnya. Salah satu bab XIX yang termasuk didalamnya menjelaskan tentang kejahatan terhadap nyawa (pasal 338-350). Kejahatan terhadap nyawa dapat disebut dengan atau merampas jiwa orang lain. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan atau merampas jiwa orang lain adalah pembunuhan. Kejahatan yang tercantum dalam pasal 338-350 dengan segala unsur yang berbeda, sehingga memunculkan macam-macam kejahatan diantaranya kejahatan itu ditujukan terhadap jiwa manusia, jiwa anak yang sedang atau baru dilahirkan, dan kejahatan yang ditujukan terhadap anak yang masih dalam kandungan. Unsur yang melandasi tindak kejahatan terhadap tubuh dapat membedakan hukuman yang dapat dijatuhkan kepadanya, unsur yang dapat membedakannya adalah unsur yang subyektif dan unsur obyektif.
Rumusan Masalah
Apa pengertian dari kejahatan terhadap nyawa?
Bagaimana bentuk dan unsur dari tindakan kejahatan terhadap nyawa?
Akibat hukum yang diberikan kepada pelaku kejahatan terhadap nyawa?
Tujuan Penulisan
Dapat mengetahui pengertian kejahatan terhadap nyawa.
Dapat mengetahui bentuk dan unsur dari tindakan kejahatan terhadap nyawa.
Dapat mengetahui hukum yang diberikan kepada pelaku.
Metode Penulisan
Adapun metode penulisan yang digunakan dalam makalah ini yaitu dengan metode kepustakaan (Library Research) dan telusur Internet (Web Research) sebagai referensi yang ada kaitannya atau hubungannya dengan pembuatan makalah ini, dan disimpulkan dalam bentuk makalah.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
Kejahatan terhadap nyawa adalah penyerangan terhadap nyawa orang lain. Kepentingan hukum yang dilindungi dan yang merupakan obyek kejahatan ini adalah nyawa (leven) manusia. Hal ini termuat dalam KUHP bab XIX dengan judul “kejahatan terhadap nyawa” yang diatur dalam pasal 338-350. Kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP dapat dibedakan atau dikelompokkan atas 2 dasar, yaitu:
Atas dasar unsur kesalahannya
Berkenaan dengan tindak pidana terhadap nyawa tersebut pada hakikatnya dapat dibedakan sebagai berikut:
Dilakukan dengan sengaja yang diatur dalam pasal bab XIX KUHP
Dilakukan karena kelalaian atau kealpaan yang diatur bab XIX
Karena tindak pidana lain yang mengakibatkan kematian yang diatur dalam pasal 170, 351 ayat 3, dan lain-lain.
Atas dasar obyeknya (nyawa)
Atas dasar obyeknya (kepentingan hukum yang dilindungi), maka kejahatan terhadap nyawa dengan sengaja dibedakan dalam 3 macam, yaitu:
Kejahatan terhadap nyawa orang pada umumnya, dimuat dalam pasal 338, 339, 340, 344, 345.
Kejahatan terhadap nyawa bayi pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, dimuat dalam pasal 341, 342, dan 343.
Kejahatan terhadap nyawa bayi yang masih ada dalam kandungan ibu (janin), dimuat dalam pasal 346, 347, 348, dan 349.
Kejahatan terhadap nyawa ini disebut delik materiil yakni delik yang hanya menyebut sesuatu akibat yang timbul tanpa menyebut cara-cara yang menimbulkan akibat tersebut. Perbuatan dalam kejahatan terhadap nyawa dapat berwujud menembak dengan senjata, api, menikam dengan pisau, memberikan racun dalam makanan, bahkan dapat berupa diam saja dalam hal seseorang berwajib bertindak seperti tidak memberikan makan kepada seorang bayi.
Timbulnya tindak pidana materiil sempurna, tidak semata-mata digantungkan pada selesainya perbuatan, melainkan apakah dari wujud perbuatan itu telah menimbulkan akibat yang terlarang ataukah belum atau tidak. Apabila karenanya (misalnya membacok) belum mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, kejadian ini dinilai baru merupakan percobaan pembunuhan (338 jo 53),dan belum atau bukan pembunuhan secara sempurna sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 338.
Dan apabila dilihat dari sudut cara merumuskannya, maka tindak pidana materiil ada 2 macam, yakni:
Tindak pidana materiil yang tidak secara formil merumuskan tentang akibat yang dilarang itu, melainkan sudah tersirat (terdapat) dengan sendirinya dari unsur perbuatan menghilangkan nyawa dalam pembunuhan (338).
Tindak pidana materiil yang dalam rumusannya mencantumkan unsur perbuatan atau tingkah laku. Juga disebutkan pula unsur akibat dari perbuatan (akibat konstitutif) misalnya pada penipuan (378).
Akibat Hukum
Pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana tentang pembunuhan menetapkan hukuman untuk pelaku pembunuhan. Hukuman yang dapat diterima oleh pelaku pembunuhan berbeda-beda sesuai dengan unsur yang melekat atasnya. Dengan pelaku kejahatan ini dapat diberi hukuman:
Penjara 15 tahun pada pembunuhan biasa
Penjara seumur hidup atau sementara paling lama 20 tahun pada pembunuhan untuk melakukan tindak pidana lain.
Pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun pada pembunuhan berencana.
Penjara 7 tahun pada pembunuhan bayi oleh ibunya
Penjara 9 tahun pada pembunuhan bayi oleh ibunya secara berencana.
Penjara selama-lamanya 12 tahun pada pembunuhan atas permintaan
Penjara selama-lamanya 4 tahun pada penganjuran bunuh diri.
Penjara 4 tahun pada pengguguran kandungan oleh ibu, 15 tahun penjara pada pengguguran kandungan tanpa izin perempuan yang mengandung, dan penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan pada pengguguran kandungan dengan izin perempuan yang mengandung dan padanya hanya janin yang mati, dan apabila yang mati itu perempuannya juga maka si pelaku mendapat hukuman 7 tahun penjara.
BAB III
PENUTUP
kesimpulan
Kejahatan terhadap nyawa adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Dalam hal ini suatu kejahatan terhadap nyawa diatur dalam pasal 338 sampai dengan 350 dengan segala macam pembunuhan. Mengarah pada unsur obyektif, suatu kejahatan terhadap nyawa dapat dilakukan dengan sengaja, karena kelalaian kealpaan atau karena tindak pidana lain yang mengakibatkan kematian dan atas dasar obyeknya suatu kejahatan terhadap nyawa orang pada umumnya, pada nyawa bayi pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, dan pada nyawa bayi yang masih ada dalam kandungan itu.
Hukuman yang dapat diterima oleh pelaku pembunuhan berbeda-beda sesuai dengan unsur yang melekat atasnya. Dengan pelaku kejahatan ini dapat diberi hukuman:
Penjara 15 tahun pada pembunuhan biasa
Penjara seumur hidup atau sementara paling lama 20 tahun pada pembunuhan untuk melakukan tindak pidana lain.
Pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun pada pembunuhan berencana.
Penjara 7 tahun pada pembunuhan bayi oleh ibunya
Penjara 9 tahun pada pembunuhan bayi oleh ibunya secara berencana.
Penjara selama-lamanya 12 tahun pada pembunuhan atas permintaan
Penjara selama-lamanya 4 tahun pada penganjuran bunuh diri.
Penjara 4 tahun pada pengguguran kandungan oleh ibu, 15 tahun penjara pada pengguguran kandungan tanpa izin perempuan yang mengandung, dan penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan pada pengguguran kandungan dengan izin perempuan yang mengandung dan padanya hanya janin yang mati, dan apabila yang mati itu perempuannya juga maka si pelaku mendapat hukuman 7 tahun penjara.
Saran
Dari penyampaian makalah ini penulis mengumpulkan informasi dari beberapa sumber dan usaha dan kesungguh-sungguhan. Namun,kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, maka dari itu kami mohon sarannya dari pembaca yang tentunya sangat berguna dan berharga bagi kami semua. Akhir kata kami meucapkan banyak-banyak terimakasi
DAFTAR PUSTAKA
Chazawi Adami, 2004. Kejahatan Terhadap Nyawa, Jakarta : PT. Raja Grafindo,2004
Mampaung Leden,. 2000. Tindak Pidana terhadap Tubuh dan Nyawa, Jakarta: Sinar Grafik
Mantul anak hukum!
BalasHapusmantap, tingkatkan lagi
BalasHapus👍
BalasHapusHukum memang Beda pokoknyaa..👍
BalasHapusHukum oh hukum
BalasHapusWaahhh
BalasHapusGelaseh pelajaran kesukaan gue 😂 jd tmbh wawasan nih 🙏
BalasHapus👍👍👍
BalasHapus